Informasi dan Persyaratan

Jam Pelayanan:

  • Senin - Jumat: 08.00 - 14.00 WIB
  • Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB

Persyaratan:

  • Pengesahan STNK Tahunan:
    • STNK asli dan fotocopy 1 lembar
    • KTP asli dan fotocopy ktp (yang masih berlaku)
    • Bagi STNK AN. perusahaan atau dinas wajib menyertakan surat kuasa untuk pengurusan pajak, fotocopy SITU, HO, SIUP, NPWP dan domisili perusahaan serta fotocopy ktp yang dikuasakan.
  • Pergantian STNK (5 Tahun):
    • STNK asli dan fotocopy 1 lembar
    • BPKB fotocopy 1 lembar
    • KTP asli dan fotocopy ktp (yang masih berlaku)
    • Bukti cek fisik kendaraan ranmor (ranmor wajib hadir)
    • Bagi STNK AN. perusahaan atau dinas wajib menyertakan surat kuasa untuk pengurusan pajak, fotocopy SITU, HO, SIUP, NPWP dan domisili perusahaan serta fotocopy ktp yang dikuasakan.

Form Pendaftaran Layanan

Pelayanan

Biodata Wajib Pajak

*Pastikan No Telepon Yang Anda Masukan Memiliki WhatsApp Aktif Untuk Verifikasi OTP